Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Tiga WNI di Papua Nugini Dipenjara karena Ganja

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiga WNI di Papua Nugini Dipenjara karena Ganja

Pantau.com - Tiga warga negara Indonesia asal Jayapura saat ini tengah menjalani hukuman di penjara Vanimo, ibu kota Provinsi Sandaun, Papua Nugini (PNG) karena kasus kepemilikan ganja.

Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw mengatakan dari tiga WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo, satu di antaranya adalah perempuan.

Baca juga: Aparat TNI dan Polri Gagalkan Latihan Militer Kelompok Papua Merdeka

Hukuman yang dijatuhi kepada mereka bervariasi berkisar dari 18 bulan hingga tiga tahun penjara dan hukuman tersebut harus dijalani karena PNG tidak menerapkan denda.

"Khusus untuk kasus narkoba, para pelaku yang dihukum harus menjalani hukuman penjara karena tidak bisa diganti denda," kata Lebelauw di Jayapura, Minggu, 2 September 2018.

Ketiga WNI itu ditangkap tentara PNG (PNGDF) di perbatasan saat hendak membawa ganja ke Jayapura awal tahun ini. Konsulat setiap Rabu mengunjungi ketiga WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo.

Selain narkoba, PNG juga serius dalam menjatuhkan hukuman kepada para pemilik sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat.

"Pemerintah negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia khususnya Papua, bahkan menyita motor dan menahan pengendara bila tidak bisa menunjukkan surat-suratnya," kata Lebelauw.

Baca juga: Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Buru Pembegal Mahasiswi Bandung

Konsul RI di Vanimo ini mengatakan, saat ini banyak sepeda motor beredar di Vanimo yang diduga diselundupkan dari Indonesia melalui Jayapura.

Masalah maraknya ganja asal PNG yang beredar di Papua dan sebaliknya sepeda motor yang banyak beredar di negara tetangga itu akan dibahas dalam pertemuan antara pejabat kedua negara.

"Pertemuan tersebut baru akan dilaksanakan 2019," pungkasnya.

Penulis :
Adryan N