Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Waduh, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.000 Tahun Penjara

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Waduh, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.000 Tahun Penjara

Pantau.com - Pengadilan Guatemala pada Rabu (21 November 2018) menjatuhkan hukuman penjara 5.160 tahun kepada seorang mantan prajurit atas pembantaian massal terhadap 171 orang.

Pembantaian tersebut dianggap sebagai salah satu kekejaman dalam perang saudara selama 36 tahun yang berlangsung di Guatemala.

Majelis jaksa mengatakan, Santo Lopez yang merupakan mantan tentara tersebut telah terlibat dalam pembunuhan massal yang terjadi pada tahun 1982, yang hampir membantai separuh pria, wanita, dan anak-anak di desa petani Dos Erres.

Lopez dituduh menjadi bagian dari pasukan Patroli Khusus Kaibiles, yang dikerahkan ke Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya yang sebelumnya menyergap iringan militer.

Baca juga: Indonesia Desak PBB Tekan Pemerintah Myanmar Soal Genosida Terhadap Rohingya

Ketika pasukan patroli gagal menemukan gerilyawan, mereka menarik penduduk desa keluar dari rumah masing-masing dan memerkosa remaja putri desa tersebut, kata jaksa. Untuk menutupi kasus pemerkosaan tersebut, pasukan membunuh hampir separuh penduduk desa.

Pembunuhan massal itu dilancarkan pada masa kepemimpinan diktator militer Guatemala Rios Montt. Montt meninggal dunia pada April, yang saat itu ia dituduh melakukan pemusnahan. Dakwaan tersebut dikenakan terhadapnya dalam salah satu tahap paling berdarah pada konflik masa Perang dingin, yang berlangsung sejak 1960 hingga 1996.

Baca juga: Dua Pemimpin Khmer Merah Terbukti Melakukan Genosida di Kamboja

Penulis :
Noor Pratiwi