Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wapres JK Tanggapi Guru Honorer yang Tinggal di Toilet Sekolah, Ini Katanya

Oleh Adryan N
SHARE   :

Wapres JK Tanggapi Guru Honorer yang Tinggal di Toilet Sekolah, Ini Katanya

Pantau.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pemberitaan seorang guru honorer yang tinggal di toilet sekolah. JK mengatakan guru tersebut bisa diangkat sebagai PNS apabila memenuhi kriteria dan syarat serta lulus tes penerimaan CPNS.

Nining Suryani (44), seorang guru honorer di SDN Karyabuana 3 Kecamatan Ciegulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, tinggal di toilet sekolah tersebut karena rumahnya roboh. Gaji kecil sebesar Rp350.000 sebagai guru honorer SD membuat Nining tidak mampu menyewa rumah kontrakan yang layak untuk ditinggali.

Dari syarat usia, Nining tidak dapat mengikuti tes penerimaan dan diangkat sebagai guru PNS karena batas maksimal usia CPNS adalah 35 tahun.

"Saya yakin Bu Nining ini tentu sudah berusaha dengan baik. Namun juga kriteria-kriteria yang ada juga harus dipertahankan karena kita ingin juga kualitas pendidikan yang baik. Tapi saya yakin Bu Nining berusaha untuk meningkatkan kemampuannya," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Rekrut PPPK Juni Mendatang, Menpan-RB: Guru Honorer Lebih Diutama

JK mengatakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus melalui proses selektif untuk mendapatkan guru berkualitas.

"Pemerintah mengangkat guru tiap tahun cukup besar, itu sampai 100.000 setiap tahun. Namun juga harus melalui seleksi-seleksi yang baik, karena kita bukan hanya memburu jumlah guru tetapi juga kualitas guru," katanya.

Pengisian lowongan guru PNS dilakukan dengan menyelenggarakan tes seleksi penerimaan yang bisa diikuti oleh warga sipil dan guru honorer yang usianya memenuhi syarat penerimaan CPNS.

Bagi guru honorer yang syarat usianya tidak memenuhi, mereka dapat mengikuti tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Honorer itu, selama memenuhi syarat walaupun tidak semua, itu akan terangkat. Kalau tidak, maka dia bisa menjadi guru PPPK dengan dasar kontrak," katanya.

Baca juga: Komisi X DPR Kritisi Minimnya Perhatian Pemerintah Soal Guru Honorer

Penulis :
Adryan N