Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

1,6 Juta Guru Honorer Diperjuangkan Lewat UU Baru

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

1,6 Juta Guru Honorer Diperjuangkan Lewat UU Baru
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat memimpin kunjungan kerja ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, Kamis (8/5/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Sebanyak 1,6 juta guru honorer di Indonesia masih menerima penghasilan yang jauh dari layak. Banyak dari mereka hanya digaji sekitar Rp250.000 per bulan.

Situasi ini menjadi perhatian serius dalam kunjungan Komisi X DPR RI ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi.

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani. Dia menyampaikan kunjungan mereka bukan sekadar seremonial, tetapi bertujuan menggali masukan terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang telah berlaku sejak 2003.

“Mulai dari masalah perlindungan guru, rehabilitasi sekolah yang belum merata, jam mengajar, sampai isu seleksi masuk perguruan tinggi. Semua akan kami bawa sebagai bekal untuk memperkaya naskah akademik dan rancangan undang-undang revisi UU Sisdiknas,” ujar Lalu Hadrian Irfani.

Komisi X juga menyebar ke berbagai daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Yogyakarta. Tujuannya adalah menyerap langsung aspirasi dari pemangku kepentingan di lapangan.

“Rekan-rekan kami juga ada yang saat ini berada di Kalimantan Timur dan Yogyakarta. Semua untuk menyerap hal yang sama,” lanjutnya.

Persoalan kesejahteraan guru menjadi poin krusial dalam pembahasan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jutaan guru honorer belum mendapatkan keadilan upah.

“Ini catatan besar kami. Jangan sampai guru-guru kita yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa justru tidak sejahtera,” tegas Lalu.

Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi UU tersebut. Ia berharap perubahan regulasi benar-benar berpihak kepada guru.

“Harapan kita bersama, undang-undang ini semakin hari semakin baik kualitasnya,” ucap Al Haris.

“Kami berharap undang-undang ini berpihak kepada guru karena mereka adalah pelaku utama di lapangan dan menjadi kunci kemajuan pendidikan," sambungnya.

Salah satu suara dari lapangan datang dari Sulastri, seorang guru honorer asal Kabupaten Muaro Jambi. Dia menempuh perjalanan lebih dari 70 km untuk menyampaikan langsung aspirasinya.

“Sejak 2015 saya mengajar di SD di daerah pelosok. Gaji saya kadang hanya Rp300.000 per bulan. Pernah terlambat cair sampai tiga bulan,” kata Sulastri dengan suara bergetar.

“Saya hanya ingin anak-anak di tempat saya bisa pintar, bisa punya masa depan. Tapi kami juga ingin diperhatikan. Kalau guru tidak sejahtera, bagaimana bisa maksimal mendidik?” imbuhnya.

Ketua BPMP Jambi menambahkan bahwa kondisi kekurangan guru cukup parah, terutama di pelosok. Guru honorer seperti Sulastri harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran.

“Bayangkan, Ibu Sulastri harus mengajar empat mata pelajaran sekaligus karena kekurangan guru. Belum lagi kalau ada yang sakit, beliau yang menggantikan,” ungkapnya.

Revisi UU Sisdiknas dinilai menjadi momen penting untuk memperbaiki ketimpangan pendidikan, memperkuat sinkronisasi pusat dan daerah, serta menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Penulis :
Khalied Malvino