
Pantau - Empat anggota Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan penyelundupan sabu pada Juli 2025, hanya dijatuhi sanksi etik oleh Mabes Polri dan tidak diproses secara pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Karena belum ketemu tindak pidana awal," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Eko menjelaskan bahwa untuk dapat memproses suatu perbuatan sebagai tindak pidana, harus ditemukan unsur-unsur yang memenuhi pasal pidana yang relevan.
Namun dalam kasus ini, kata Eko, peristiwanya sudah terjadi cukup lama sehingga menyulitkan pemenuhan barang bukti.
"Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat," katanya.
Karena alasan tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan menyerahkan penanganan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," ujarnya.
Sidang Etik dan Pemberhentian Tidak Hormat
Keempat anggota polisi yang dimaksud adalah Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA.
Mereka sebelumnya telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu.
Proses etik terhadap mereka telah dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Propam Polri.
Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Boni Rumbewas menyatakan bahwa keempat personel itu dijatuhi sanksi tegas.
Hasil sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA.
- Penulis :
- Leon Weldrick