billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong Revisi Total UU Sisdiknas, Soroti Ketimpangan Anggaran dan Mutu Pendidikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong Revisi Total UU Sisdiknas, Soroti Ketimpangan Anggaran dan Mutu Pendidikan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, dalam Forum Legislasi yang digelar KWP bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Mario/vel)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dinilainya sudah tidak lagi mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia pendidikan saat ini.

"Pendidikan selalu berkembang, ada temuan-temuan baru. Karena itu revisi tidak bisa setengah-setengah. Semua komponen, isu, dan persoalan harus masuk dalam revisi ini," ungkapnya.

Regulasi Harus Adaptif dan Konsisten

Lalu menyampaikan bahwa dunia pendidikan terus bergerak mengikuti perkembangan zaman, sehingga regulasi juga harus bersifat adaptif dan tidak terpaku pada kebijakan jangka pendek.

Ia menyoroti absennya roadmap pendidikan nasional sebagai penyebab terjadinya perubahan kebijakan pendidikan setiap kali pergantian pemerintahan.

"Selama ini ada anggapan ganti pemerintahan, ganti sistem pendidikan. Padahal undang-undangnya tidak pernah berganti sejak 2003," ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Sisdiknas juga harus diarahkan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan kebijakan-kebijakan terbaru, termasuk dalam hal pengukuran mutu dan standar layanan pendidikan.

"Kita ingin sistem pendidikan yang konsisten, terukur, dan relevan dengan kondisi hari ini," tambahnya.

Soroti Alokasi Anggaran dan Kesejahteraan Guru

Dalam kesempatan tersebut, Lalu juga menyoroti lemahnya implementasi aturan wajib alokasi 20 persen anggaran dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

"Seharusnya 20 persen itu murni dikelola untuk pendidikan. Namun pada praktiknya, anggaran tersebut tersebar ke berbagai kementerian, sehingga layanan dasar pendidikan masih memprihatinkan," jelasnya.

Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih tegas dalam revisi UU Sisdiknas agar alokasi anggaran pendidikan tidak dikompromikan untuk program di luar sektor pendidikan.

"Kalau ada program di luar pendidikan, gunakanlah pos anggaran lain. Jangan ganggu mandatory spending pendidikan," tegasnya.

Lalu juga menyayangkan kondisi kesejahteraan guru yang masih jauh dari layak, meskipun mereka mengabdi di sekolah negeri.

"Di negeri saja, masih ada guru yang mengajar lebih dari 48 jam seminggu hanya digaji Rp300 ribu. Ini sangat ironis," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan