billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hotline 24 Jam Bareskrim Polri Dibuka, Masyarakat Bisa Laporkan Peredaran Narkoba dan Oknum Polisi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hotline 24 Jam Bareskrim Polri Dibuka, Masyarakat Bisa Laporkan Peredaran Narkoba dan Oknum Polisi
Foto: Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22/10/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi membuka saluran pengaduan atau hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba.

Nomor hotline yang dapat dihubungi adalah 082312349494, sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono.

"Apabila masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba. Tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," ungkapnya.

Syahardiantono, yang akrab disapa Syahar, menegaskan bahwa layanan ini akan beroperasi selama 24 jam penuh tanpa henti.

"Kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini (nomor hotline). 24 jam. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kami," ia mengungkapkan.

Saluran Khusus Laporan Oknum Polisi Juga Disediakan

Selain laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, Polri juga membuka saluran pengaduan untuk melaporkan personel kepolisian yang terlibat pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Laporan terhadap anggota Polri tersebut dapat disampaikan melalui nomor khusus milik Divisi Propam Polri di 081319178714.

"Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tutur Syahar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga internal kepolisian.

Ribuan Kasus Diungkap Selama 2025

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, Polri mengumumkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, mereka telah mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 51.763 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Rincian tersangka WNI mencakup 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak.

Sementara itu, dari kalangan WNA, terdapat 130 pria dan 27 wanita yang turut diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus.

Para tersangka tersebut tercatat terlibat dalam 134 kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Polri.

Dijerat Berlapis Pasal Narkotika dan Pencucian Uang

Para pelaku akan dikenakan pasal-pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009

Jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba, tersangka juga dapat dijerat dengan:

  • Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencakup pidana penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick