
Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya kepastian seluruh aspek layanan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat kerja dengan Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.
"Komitmen kita untuk melayani jemaah haji itu layanan terbaik. Karena itu, kami ingin semua tahapan persiapan ini benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat serupa yang telah digelar sebelumnya pada 23 Desember 2025.
Berdasarkan laporan Sekretariat Komisi VIII, rapat dihadiri oleh 28 anggota dari tujuh fraksi, dengan tiga anggota lainnya berhalangan hadir karena bertugas di alat kelengkapan dewan lain.
Korum dinyatakan tercapai dan rapat dibuka secara terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat adalah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 serta sejumlah isu aktual yang memerlukan kejelasan dan kepastian dari kementerian dan lembaga terkait.
Desakan Komisi VIII: Kontrak Layanan dan Jadwal Pelunasan Harus Jelas
Dalam rapat tersebut, Marwan Dasopang menegaskan kembali sejumlah poin penting dari hasil kesimpulan rapat sebelumnya.
Pertama, Komisi VIII mendesak Menteri Haji dan Umrah agar pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah reguler terlaksana sesuai jadwal, yakni paling lambat 9 Januari 2026.
Kedua, pemerintah diminta untuk segera memperjelas sisa kuota jemaah reguler setelah batas akhir pelunasan, guna menghindari kuota tidak terserap.
Ketiga, seluruh kontrak layanan penyelenggaraan ibadah haji dengan pihak penyedia jasa atau syarikat harus sudah ditandatangani dan mengacu pada kesimpulan rapat kerja 25 November dan 23 Desember 2025.
Keempat, sistem pembagian jemaah ke dalam kelompok terbang (kloter) untuk keberangkatan dan kepulangan perlu disusun secara matang.
"Termasuk juga penempatan hotel jemaah, kapasitas masing-masing hotel, serta kesiapan skema Murur dan Tanazul. Semua itu harus jelas," tegas Marwan.
BPKH Diminta Transparan Kelola Dana dan Antisipasi Dampak Nilai Tukar
Komisi VIII juga menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjamin ketersediaan dana.
Mengacu pada kesimpulan rapat 23 Desember 2025, BPKH diminta memastikan dana kelolaan untuk alokasi BPIH 2026 tersedia dengan baik, aman, dan mencukupi.
Selain itu, DPR meminta penjelasan dari BPKH terkait dampak fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap pembiayaan haji.
Penjelasan juga diminta soal besaran dana dan jenis transfer yang telah dilakukan BPKH hingga saat ini.
Marwan menyebut bahwa proses persiapan haji tahun ini tergolong lebih maju dibandingkan periode sebelumnya.
"Sekarang masih bulan Rajab–Sya’ban kita sudah mulai berproses dan hampir-hampir sudah kita selesaikan dengan baik. Dulu biasanya setelah Syawal baru bergumul dengan banyak persoalan," ia mengungkapkan.
Meski demikian, Komisi VIII tetap menaruh perhatian pada potensi kuota yang tidak terserap.
Diketahui, kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu orang, sementara daftar tunggu mencapai sekitar lima juta orang.
"Kalau ada kuota yang tidak terserap, tentu itu jadi pertanyaan besar. Karena itu, kita sepakati, selama Saudi masih membuka upload data jemaah, maka tetap dimungkinkan perpanjangan waktu pengisian kuota," jelas Marwan.
Ia juga menyinggung mengenai besaran BPIH ke depan yang terus menjadi perdebatan.
"Menekan BPIH memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan kualitas layanan. Ini yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti








