
Pantau - DPR RI menegaskan komitmen untuk mempercepat pembangunan desa dengan cara menyelesaikan konflik agraria yang selama ini menjadi penghambat utama akses dasar masyarakat di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian strategis, antara lain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, perwakilan Kementerian Kehutanan, perwakilan Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Kehadiran lintas kementerian tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam membenahi persoalan struktural yang menyebabkan ribuan desa masih berstatus tertinggal bahkan terbelakang.
Persoalan Status Kawasan Hutan Hambat Akses Pembangunan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan bahwa persoalan utama desa tertinggal tidak semata karena keterbatasan sumber daya, melainkan juga terkait dengan status wilayah desa yang berada dalam kawasan hutan.
"Masih ada ribuan desa yang tertinggal, bahkan terbelakang. Salah satu penyebabnya karena desa-desa itu berada di kawasan hutan, sehingga akses pembangunan menjadi sangat terbatas," ungkapnya.
Menurut DPR, status kawasan hutan membuat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan menjadi sulit dilakukan.
"Dampaknya langsung dirasakan masyarakat desa. Akses jalan sulit, pelayanan terbatas, dan pembangunan tidak bisa masuk secara maksimal. Ini tidak adil bagi warga desa," ujarnya.
DPR mendorong pemerintah untuk membuka data secara transparan mengenai jumlah desa yang berada di kawasan hutan, luas wilayah terdampak, serta skema penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.
"Kalau dibiarkan, masyarakat desa akan terus tertinggal dan kehilangan hak atas pembangunan yang layak," ia menegaskan.
Pansus Jadi Instrumen Politik Negara untuk Wujudkan Keadilan Sosial
Dalam rapat tersebut, DPR menetapkan Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI, sebagai Ketua Harian Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.
Pansus ini sebelumnya telah dibentuk dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026 pada Kamis (2/10/2025).
Pembentukan Pansus diharapkan menjadi instrumen politik negara untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik agraria memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa.
Anggota DPR RI Azis Subekti menyampaikan bahwa pendekatan baru pemerintah dalam menangani konflik agraria layak diapresiasi, karena kini menggunakan analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah sebagai dasar kebijakan.
"Penyelesaian konflik tidak lagi bertumpu pada asumsi, tetapi pada analisis spasial dan fakta di lapangan," ungkapnya.
Azis menjelaskan bahwa pendekatan ini penting untuk membedakan secara objektif antara wilayah desa yang secara faktual berada di luar kawasan hutan, di dalam kawasan hutan, maupun di zona abu-abu.
Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa secara adil dan menyeluruh.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan desa tidak akan berjalan optimal tanpa sinkronisasi kebijakan antar kementerian.
Menurutnya, banyak desa di kawasan hutan masih terjebak dalam ketidakpastian akibat tumpang tindih kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang.
"Ketidaksambungan kebijakan ini membuat desa-desa berada dalam posisi menggantung. Padahal, desa membutuhkan kepastian agar pembangunan bisa berjalan dan masyarakat mendapatkan haknya," jelas Azis.
Melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, DPR RI menegaskan posisinya untuk memastikan negara hadir membuka akses, memberikan kepastian hukum atas lahan, serta menjadikan pembangunan desa sebagai prioritas utama.
DPR menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan sekadar urusan tata ruang, melainkan merupakan fondasi keadilan sosial dan kesejahteraan bagi jutaan warga desa di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti







