
Pantau - Komisi III DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR karena dinilai lebih efisien dibandingkan jika diajukan oleh pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses penyusunan RUU akan lebih cepat bila berasal dari DPR karena hanya melibatkan satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), berbeda dengan pemerintah yang biasanya membutuhkan koordinasi antar kementerian.
"Sepakat bahwa undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Kan kalau dari DPR DIM hanya ada satu. Kalau nanti usulan dari pemerintah, DIM ini tentu akan lebih banyak. Jadi lebih lama," ungkapnya.
Rapat pengambilan keputusan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026, dalam Rapat Kerja Bersama Wakil Menteri Hukum.
Pemerintah Setuju RUU Diusulkan DPR
Habiburokhman, yang juga merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar tanggapan dari pemerintah yang menerima dengan baik usulan tersebut.
Kesepakatan itu kemudian ditegaskan sebagai keputusan bersama oleh pimpinan rapat Komisi III DPR RI.
"Bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi unsur inisiatif DPR dan akan terproses bagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," ia mengungkapkan.
Pemerintah Soroti RUU Lain yang Mendesak
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menyoroti sejumlah agenda legislasi yang menjadi prioritas bersama antara DPR dan pemerintah.
Beberapa RUU yang dinilai mendesak untuk segera dibahas antara lain RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Jadi pimpinan Komisi 3 dan Bapak-Ibu yang kami muliakan, kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi 3 dan kami pemerintah," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti








