
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara guna memastikan layanan pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal.
Kebijakan Relaksasi Dana BOSP 2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Relaksasi diberikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah transisi agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.
"Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan," ungkapnya.
Kebijakan tersebut diambil karena sebagian pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan kondisi fiskal sehingga belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara optimal.
Melalui relaksasi ini, satuan pendidikan diberikan kelonggaran secara terbatas untuk menggunakan dana BOSP guna membiayai honor guru dan tenaga kependidikan.
Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud adalah mereka yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Mekanisme dan Ketentuan Pengajuan Relaksasi
Relaksasi penggunaan dana BOSP bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diberikan sebagai langkah transisi agar kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan.
Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah.
Permohonan juga harus memuat analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi.
Selain itu, pemerintah daerah harus menyertakan komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berikutnya.
Pemerintah daerah diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di satuan pendidikan.
Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan relaksasi ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







