
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sumber emisi dari delapan perusahaan di wilayah Jabodetabek yang terbukti mengeluarkan asap pekat dan berpotensi mencemari udara.
Langkah ini diambil setelah dilakukan pemantauan oleh KLH pada periode 16–23 Januari 2026.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penghentian dilakukan bukan semata-mata untuk menekan dampak terhadap perusahaan, tetapi untuk menghilangkan sumber pencemaran secara langsung.
"Yang kita hentikan adalah sumber emisinya, kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya. Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki, tetapi kalau sudah ada kejadian berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," ungkapnya.
Konsentrasi Partikulat Tinggi Ancam Kesehatan
Menurut Rasio, perusahaan-perusahaan tersebut menghasilkan partikulat debu 2,5 PM, yaitu partikel halus berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan paru-paru dan saluran pernapasan.
"Memang persoalan yang terjadi itu kalau kita lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kita saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kita fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ia menjelaskan.
Ia juga menambahkan bahwa emisi berbahaya tersebut banyak berasal dari proses pembakaran batu bara yang digunakan dalam produksi industri.
"Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler (ketel uap), bisa menggunakan batubara dan sebagainya, itu yang banyak sekali terjadi ketika kita lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," lanjutnya.
Daftar Perusahaan yang Dihentikan Sumber Emisinya
Berikut delapan perusahaan yang sumber emisinya dihentikan KLH:
- PT MF, berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi berasal dari furnace (tungku pembakaran).
- PT BK, berlokasi di Marunda, Jakarta Utara, dengan sumber emisi berasal dari boiler.
- PT MG, berlokasi di JIEP, Cakung, Jakarta Timur, dengan sumber emisi berasal dari boiler.
- PT KP, berlokasi di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi berasal dari boiler.
- PT RJ, berlokasi di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan sumber emisi berasal dari boiler.
- PT PM, berlokasi di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi berasal dari spray dryer.
- PT DK, berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi berasal dari boiler.
- PT TK, berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan sumber emisi berasal dari boiler.
KLH menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan dalam waktu yang ditentukan dan terjadi pelanggaran berulang, maka tindakan penegakan hukum akan dilanjutkan termasuk sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick







