
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, menyusul bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Kerja Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," ungkapnya.
Izin Dicabut Sebelum Proyek Beroperasi
PLTA Batang Toru merupakan proyek pembangkit listrik dengan kapasitas 510 megawatt (MW) yang semula dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2025, namun mengalami keterlambatan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencabut izin proyek ini sebelum sempat beroperasi.
Pencabutan dilakukan sebagai bagian dari keputusan pemerintah pusat terhadap 28 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang proyek PLTA Batang Toru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sedangkan enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Koordinasi dengan Kementerian LH dan Proses Audit Berjalan
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait kelanjutan proyek PLTA Batang Toru.
"Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah seperti ini (izinnya dicabut), lalu bagaimana," ia mengungkapkan.
Eniya menambahkan bahwa pengembang akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban mereka, termasuk reboisasi dan kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PLTA Batang Toru telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diwajibkan menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari jumlah pohon yang ditebang.
" Kami (ESDM) sih selalu memantau, mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon atau apa pun yang digunakan itu 120 persen lebih banyak. LH yang menetapkan lahannya yang mau ditanami (pohon) di mana, lalu pengembang melakukan penanaman pohon," jelas Eniya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pencabutan izin dilakukan, pihak ESDM telah berkomunikasi dengan Kementerian LH, termasuk menyampaikan dokumen yang diminta dan memenuhi panggilan klarifikasi.
Menurut Eniya, audit atas proyek tersebut seharusnya masih berlangsung saat ini.
Pekan depan, pengembang PLTA Batang Toru dijadwalkan untuk memberikan keterangan bersama pihak ESDM.
"Tetapi, setelah (izinnya) dicabut, saya belum tahu selanjutnya bagaimana," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







