
Pantau - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial M.S dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, karena terbukti melanggar batas izin tinggal atau overstay lebih dari dua bulan.
Deportasi Dilakukan Kamis Pagi dengan Pengawalan Ketat
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kusmartono, mengungkapkan bahwa M.S dipulangkan ke negara asal pada Kamis, 22 Januari 2026.
"WNA bersangkutan dikembalikan ke negara asal setelah didapati melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay," ungkapnya di Tanjungpinang.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
M.S diberangkatkan menggunakan kapal Majestic Fast Ferry Wavemaster 3 dengan tujuan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura.
Langgar UU Keimigrasian, WNA Dijatuhi Sanksi
Kusmartono menegaskan bahwa tindakan M.S melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah habis dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Ini adalah sanksi bagi pelanggar aturan keimigrasian akibat tinggal melebihi batas lebih dari dua bulan," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta menunjukkan komitmen Imigrasi Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah NKRI, terutama di daerah perbatasan.
- Penulis :
- Leon Weldrick






