Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien dan Dorong Pencabutan Status Tersangka Lewat Keadilan Restoratif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisi III DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien dan Dorong Pencabutan Status Tersangka Lewat Keadilan Restoratif
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabila O'Brien pemilik restoran Bibi Kelinci, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 9/3/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi korban pencurian sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O'Brien, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik menggunakan UU ITE.

RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru dalam menangani perkara terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.

Ia menyatakan, "Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan".

Komisi III DPR Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Habiburokhman yang merupakan Legislator Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O'Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain.

Komisi III DPR RI kemudian menyatakan dukungan agar status tersangka terhadap Nabila O'Brien dicabut.

Komisi III DPR RI juga mendorong agar perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang tidak memberatkan.

Habiburokhman menegaskan, "Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O'Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif".

Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan agar sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan proporsional bagi seluruh masyarakat.

Habiburokhman menyampaikan, "Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan orang kecil yang berperkara tetap bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan".

Nabila O'Brien Sampaikan Terima Kasih kepada DPR RI

Menanggapi perhatian dari Komisi III DPR RI, Nabila O'Brien menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh DPR RI terhadap kasus yang dialaminya.

Ia secara khusus berterima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dalam forum parlemen.

Nabila O'Brien menyebut kehadirannya dalam forum tersebut merupakan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan.

Ia juga menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pernyataannya, ia juga menyebut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai sosok yang selalu menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nabila O'Brien menceritakan peristiwa yang mengguncang usaha yang ia bangun serta tekanan emosional yang ia alami ketika kasus tersebut berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks.

Ia mengungkapkan bahwa para karyawannya bukan hanya pekerja, tetapi sudah dianggap sebagai keluarga yang tumbuh bersama dalam usaha tersebut.

Ia menyatakan, "Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis".

Meski demikian, ia menyampaikan rasa syukur karena negara hadir melalui DPR RI yang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan bersama.

Di akhir pernyataannya, Nabila O'Brien menyampaikan keputusan pribadinya untuk memaafkan berbagai peristiwa yang terjadi selama perjalanan kasus tersebut sebagai bagian dari proses pemulihan diri.

Ia menyatakan, "Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu".

Penulis :
Leon Weldrick