Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Desakan Penahanan Tersangka Kasus Koperasi BLN Menguat, Kerugian Nasabah Diperkirakan Capai Rp3,8 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Desakan Penahanan Tersangka Kasus Koperasi BLN Menguat, Kerugian Nasabah Diperkirakan Capai Rp3,8 Triliun
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 9/3/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak aparat kepolisian segera menahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Permintaan tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN.

Ia meminta Polda Jawa Tengah segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka, terutama Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo.

Safaruddin menilai langkah penahanan penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan," ungkapnya.

Kerugian Nasabah Mencapai Triliunan Rupiah

Safaruddin juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut yang berdampak pada puluhan ribu nasabah.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, total kerugian akibat kasus Koperasi BLN diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun.

Jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar 44 ribu nasabah.

Safaruddin menilai penelusuran aset menjadi langkah penting agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

"Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa," tegasnya.

Barang Bukti Penggeledahan Jadi Petunjuk Penelusuran Aset

Safaruddin turut menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di kantor pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, barang bukti yang disita dalam penggeledahan dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana serta kepemilikan aset terkait perkara tersebut.

Barang bukti yang telah diamankan aparat antara lain dokumen, handphone, serta laptop milik pihak yang diduga terlibat.

"Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick