Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ajukan Banding, Anak Riza Chalid Divonis Paling Berat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ajukan Banding, Anak Riza Chalid Divonis Paling Berat
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 13/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, termasuk anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut mengajukan banding.

"Semua terdakwa Pertamina banding," ungkap Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Daftar Terdakwa yang Ajukan Banding

Selain Muhammad Kerry Adrianto Riza, delapan terdakwa lain yang mengajukan banding berasal dari kalangan pejabat di lingkungan Pertamina dan perusahaan pelayaran.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan.

Terdakwa lainnya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma.

Selain itu terdapat Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

Ada pula Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.

Terdakwa lainnya adalah Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024 Agus Purwono.

Selain itu terdapat Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Dua terdakwa lain berasal dari perusahaan pelayaran yaitu Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo.

Terdakwa berikutnya adalah Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Kronologi Pengajuan Banding dan Vonis Pengadilan

Andi Saputra menjelaskan Edward Corne, Maya Kusuma, dan Riva Siahaan mengajukan banding pada Rabu, 4 Maret.

Sementara itu Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono mengajukan banding pada Kamis, 5 Maret.

Selain para terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga mengajukan banding pada Kamis, 5 Maret.

Dalam putusan sebelumnya, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman paling berat yaitu 15 tahun penjara.

Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Seluruh sembilan terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Khusus Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penulis :
Shila Glorya