HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat Siang Ini

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat Siang Ini
Foto: (Sumber : Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU..)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Kamis (23/04) siang.

Sidang Putusan Digelar Siang Hari

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan sidang putusan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia mengungkapkan, "Sidang putusan setelah istirahat siang."

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Tuntutan terhadap Enam Terdakwa

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum Yeni Rosalita mengungkapkan, "Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I."

Selain Ammar, lima terdakwa lain yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi juga menghadapi tuntutan hukuman berbeda.

Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing delapan tahun penjara.

Keenam terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.

Penulis :
Aditya Yohan