
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Kamis (23/04) siang.
Sidang Putusan Digelar Siang Hari
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan sidang putusan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia mengungkapkan, "Sidang putusan setelah istirahat siang."
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Tuntutan terhadap Enam Terdakwa
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum Yeni Rosalita mengungkapkan, "Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I."
Selain Ammar, lima terdakwa lain yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi juga menghadapi tuntutan hukuman berbeda.
Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing delapan tahun penjara.
Keenam terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








