HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Beri Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen Mulai April 2026 untuk Ringankan Wajib Pajak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Beri Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen Mulai April 2026 untuk Ringankan Wajib Pajak
Foto: (Sumber : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 hingga 10 persen bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April hingga 31 Mei 2026 di Jakarta sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan besaran diskon akan menurun seiring waktu pembayaran.

"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," ujarnya.

Diskon Bertahap hingga Jatuh Tempo

Lusiana menjelaskan bahwa diskon akan turun menjadi 7,5 persen pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Selanjutnya, keringanan menjadi 5 persen pada Agustus hingga 30 September 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran.

"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen," ungkapnya.

Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan rumah tapak bernilai jual objek pajak hingga Rp2 miliar atau rumah susun hingga Rp650 juta.

Fasilitas Tambahan dan Pembebasan Sanksi

Selain diskon, Pemprov DKI juga memberikan berbagai insentif lain seperti pengurangan pokok pajak hingga 75 persen bagi kategori tertentu.

Pengurangan tersebut berlaku bagi keturunan pertama dari veteran, pahlawan nasional, hingga mantan pejabat tertentu dengan objek pajak terbatas satu unit.

Wajib pajak juga mendapatkan pembebasan sanksi bunga angsuran hingga 31 Desember 2026 serta penghapusan denda keterlambatan untuk tunggakan tahun 2021 hingga 2025.

"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Lusiana.

Ia menambahkan kebijakan ini tetap dilanjutkan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan geopolitik global yang masih menekan.

Pemprov DKI mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan pembayaran melalui sistem pajak daring yang telah disediakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf