
Pantau - Tanjungpinang, 23-04-2026 – Bea Cukai Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dengan barang bukti 2.928 gram sabu dan 472 gram pil ekstasi. Pengungkapan dilaksanakan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa (21/04).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengungkapkan bahwa penindakan narkotika dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (12/04) di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 2.237 gram sabu dan 472 gram (1.000 butir) pil ekstasi dari sepasang suami istri asal Malaysia dengan modus penyelundupan disembunyikan di dalam sepatu yang sudah dimodifikasi dan di balik pakaian dalam.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (14/04) di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 691 gram sabu pada paket kiriman menuju Kendari yang dikemas dengan modus manipulasi barang kiriman berupa kue basah dan makanan ringan, seperti cokelat dan sosis.
Joko menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang. “Kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Tanjungpinang beserta seluruh pihak yang terlibat atas kerja sama yang luar biasa ini. Mari kita terus perkuat benteng pertahanan kita demi generasi masa depan Indonesia yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








