
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan dua tersangka kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), yakni AAG dan APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis, 22 Januari 2026.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum tahap II terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka", ungkap pihak OJK.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
Modus Himpun Dana Tanpa Izin Selama Enam Tahun
Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.
Kedua tersangka diduga menggunakan modus penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin resmi sebagai unregistered lender dengan janji memberikan imbal hasil tetap setiap bulan.
"Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan", ujar OJK.
AAG dan APP disangkakan melanggar Pasal 237 Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap keduanya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Upaya Penangkapan Internasional dan Pemulangan Tersangka
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
OJK pun bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan langkah-langkah penangkapan.
Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice diterbitkan pada 14 November 2024.
Melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Paspor kedua tersangka juga telah dicabut melalui koordinasi dengan Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lewat kerja sama melalui mekanisme National Central Bureau (NCB), serta kolaborasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.
Setelah dipulangkan, mereka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenlu, serta PPATK atas dukungan dalam menyelesaikan perkara ini.
"Sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum", tegas OJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal bagi investor dan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







