HOME  ⁄  Nasional

MUI Imbau Hentikan Polemik Pernyataan Jusuf Kalla demi Jaga Kerukunan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MUI Imbau Hentikan Polemik Pernyataan Jusuf Kalla demi Jaga Kerukunan
Foto: Pernyataan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla terkait peristiwa Ambon memicu polemik di publik. (foto: Radar Sukabumi)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan polemik terkait pernyataan Jusuf Kalla mengenai memori kolektif peristiwa Ambon. 

Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa seluruh ajaran agama pada dasarnya menjunjung tinggi nilai cinta kasih, persaudaraan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. 

“Karena itu narasi publik diharapkan tetap berlandaskan pada nilai-nilai tersebut,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Zainut juga meminta masyarakat memahami pernyataan Jusuf Kalla secara utuh dan dalam konteks sejarah yang komprehensif. 

Menurutnya, sebagai tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam upaya perdamaian di Indonesia, pernyataannya tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya membangkitkan sentimen negatif.

“Mari kita lihat setiap pernyataan dari kacamata persatuan yang lebih luas,” ujar Zainut.

Lebih lanjut, Zainut menilai sejarah bangsa semestinya dijadikan sumber pembelajaran untuk memperkuat persatuan, bukan sebaliknya memicu konflik baru. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengedepankan sikap husnuzan (prasangka baik) dan tabayun (klarifikasi) terhadap informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

Zainut juga mengingatkan pentingnya penggunaan diksi yang menyejukkan dalam ruang publik, terutama oleh tokoh masyarakat dan pemimpin opini. 

Ia menilai, perdebatan yang berlarut-larut dinilai tidak produktif dan berpotensi merusak kerukunan yang telah terbangun.

“Mari kita tutup celah adu domba dan kembali fokus pada agenda kebangsaan yang lebih strategis,” tegas Zainut.

Penulis :
Aditya Andreas