
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Ambon pada Sabtu, 2 Mei 2026, guna memastikan pelayanan kepada jamaah berjalan transparan, sesuai standar, dan memberikan kenyamanan sejak proses keberangkatan.
Pengawasan Layanan dan Kesiapan Fasilitas
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamat menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses layanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Pengawasan ini difokuskan pada kesiapan layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, termasuk sistem pelayanan terpadu yang menjadi kunci kelancaran proses pemberangkatan Jemaah," ungkapnya.
Pengawasan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) dan dilanjutkan dengan peninjauan ke Asrama Haji Ambon.
Tim Ombudsman meninjau langsung alur layanan, kesiapan sarana dan prasarana, serta koordinasi lintas instansi yang terlibat dalam proses pemberangkatan jamaah.
Hasan menegaskan bahwa standar pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan.
"Pemenuhan standar pelayanan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, jelas, dan memberikan kenyamanan bagi jamaah," ujarnya.
Ombudsman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait alur layanan dan persyaratan yang harus dipenuhi jamaah.
Informasi tersebut diminta untuk dipublikasikan melalui ruang pelayanan, situs resmi, dan media sosial agar mudah diakses oleh masyarakat.
Sistem One Stop Service dan Koordinasi Lintas Instansi
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa penerapan sistem one stop service dalam penyelenggaraan haji di Ambon berjalan dengan baik dan mampu menyederhanakan proses pelayanan.
Layanan dalam sistem tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan akhir, verifikasi dokumen seperti paspor dan visa, pembagian gelang identitas dan kartu Nusuk, serta distribusi biaya hidup kepada jamaah.
Pelayanan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, pemerintah daerah, maskapai penerbangan, Imigrasi, Bea Cukai, petugas kesehatan, dan Balai Karantina.
"Penerapan layanan one stop service membuat proses keberangkatan lebih terstruktur, efisien, serta meningkatkan kenyamanan bagi lebih dari 500 jamaah se-Maluku," kata Hasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Djumadi Wali memastikan pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan bagi jamaah calon haji.
"Pihak kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ombudsman berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan rasa aman dan kepastian layanan bagi jamaah.
Ombudsman juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan haji.
- Penulis :
- Leon Weldrick





