
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah wilayah Jawa Barat memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) guna menjaga kualitas pelayanan pada musim haji tahun ini, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi di Majalengka, Sabtu.
Pengawasan Ketat Sejak Persiapan hingga di Tanah Suci
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat Boy Hary Novian menyatakan pengawasan dilakukan agar seluruh aktivitas KBIHU berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menjelaskan pengawasan dimulai sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci dengan melibatkan ketua regu (karu), ketua rombongan (karom), dan ketua kloter.
"Pembinaan kami lakukan di asrama melalui karu dan karom sebelum jamaah calon haji berangkat," ungkapnya.
Koordinasi juga diperkuat dengan ketua kloter yang diminta melakukan pengawasan langsung selama proses ibadah berlangsung.
Larangan Kegiatan di Luar Ibadah dan Ancaman Sanksi
Kemenhaj Jawa Barat menegaskan KBIHU tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan di luar rangkaian ibadah haji inti.
Aktivitas yang dilarang mencakup umrah berulang kali serta kegiatan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah, termasuk praktik wisata berlebihan.
"Contohnya seperti umrah berulang kali dan city tour berlebihan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain itu, Kemenhaj juga menyoroti potensi pungutan di luar aturan yang dapat merugikan jamaah.
"Bisa melaporkan ke kami langsung jika memang terjadi ada hal yang dilakukan oleh KBIHU, tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," katanya.
KBIHU diimbau mengedepankan pelayanan terbaik tanpa mencari keuntungan berlebihan karena posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Jamaah diharapkan bisa menjalankan ibadah secara sempurna dan kembali menjadi haji yang mabrur," tuturnya.
Kemenhaj menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada KBIHU yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin operasional.
"Jika memang terbukti untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditentukan, itu ada kemungkinan setelah dilakukan evaluasi akan dicabut izinnya," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





