HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Habiburokhman Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam RDPU bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (20/7/2026). Foto: Devi/Karisma .)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan meminta adanya mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah abuse of power.

Komisi III Soroti Terminologi dan Pengawasan

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum mengenai RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah "Perampasan Aset" dalam draf RUU karena menurutnya standar internasional lebih banyak menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset.

"Kalau kita merujuk pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan standar internasional lainnya, semuanya menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Saya ingin konfirmasi dari Bapak-bapak pakar sekalian, sejak kapan dan bagaimana terminologi perampasan aset ini awalnya muncul dalam konteks perumusan undang-undang di Indonesia," ujarnya.

Ia juga menegaskan pemberian kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum harus disertai sistem pengawasan yang efektif.

Waspadai Penyalahgunaan Kewenangan

Habiburokhman mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memunculkan penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparat sehingga tujuan pemulihan aset negara tidak tercapai.

"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Sampai ini kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana di masa depan. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," tegasnya.

Ia menambahkan tanpa sistem pengawasan yang kuat, pelaksanaan RUU berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya.

"Yang terjadi bukannya asset recovery untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," ungkapnya.

Habiburokhman juga meminta masukan para pakar mengenai praktik terbaik di berbagai negara terkait keberadaan lembaga pengawas khusus yang efektif mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

"Kita perlu antisipasi apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif, mencegah abuse of power," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan