
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menjawab tantangan transportasi digital, keselamatan jalan, serta perkembangan teknologi transportasi.
Revisi UU LLAJ Masuki Tahap Harmonisasi
Anggota Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan naskah akademik dan draf revisi UU LLAJ telah melalui pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI dan dipresentasikan di Komisi V sebelum diserahkan kepada Baleg untuk proses harmonisasi.
"Saat ini kami di Komisi V sedang merampungkan tahapan penyusunan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkembangan terakhir, naskah akademik dan batang tubuh RUU LLAJ telah melalui Badan Keahlian DPR RI dan dipresentasikan di Komisi V. Selanjutnya diserahkan kepada Baleg untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai RUU usul DPR RI," ujar Huda.
Menurutnya, revisi diperlukan karena UU Nomor 22 Tahun 2009 dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan transportasi selama lebih dari 15 tahun.
Komisi V DPR RI memastikan revisi tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan antarinstansi, termasuk kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Fokus Atur ODOL, Transportasi Daring, dan Teknologi Baru
Salah satu materi utama revisi adalah penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, revisi juga akan memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat, termasuk pengaturan status angkutan umum berbasis teknologi informasi, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta perlindungan terhadap pengemudi.
"Saat ini diperkirakan lebih dari tiga juta orang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi transportasi daring. Karena itu diperlukan kepastian hukum agar berbagai persoalan sosial, ekonomi, bahkan potensi dampak politik dapat diantisipasi," kata Huda.
Revisi UU LLAJ juga akan mengakomodasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, sistem electronic road pricing (ERP), digitalisasi transportasi, dana preservasi jalan, serta penyesuaian ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Preservasi jalan menjadi sangat penting karena kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh ODOL, tetapi juga karena kondisi jalan yang rusak dan belum tertangani dengan baik," ungkapnya.
Huda berharap seluruh penyempurnaan dalam revisi tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
"Hasil kajian dan penyempurnaan pasal-pasal RUU ini diharapkan bermuara pada peningkatan keselamatan dan keamanan lalu lintas, menurunkan kemacetan, serta meningkatkan kualitas layanan transportasi kepada publik," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





