HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tampung Usulan Pengawas Independen dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Tampung Usulan Pengawas Independen dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung usulan pembentukan mekanisme pengawasan independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari pembahasan lanjutan guna menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Usulan Pengawas Independen Akan Dikaji

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

RDPU menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, M. Fishabililah dari program pascasarjana King's College London, serta Prof. (Hc) Dr. Dadang Herli Saputra.

Soedeson mengatakan seluruh masukan yang disampaikan akan dibahas secara menyeluruh, termasuk usulan pembentukan lembaga pengawas independen terhadap kewenangan perampasan aset.

"Usulan itu semua kita tampung, akan kita bahas secara lengkap keuntungan dan kelebihannya. Jangan sampai lembaga-lembaga baru kita bentuk, tapi menjadi beban keuangan negara," kata Soedeson.

Ia menambahkan pengawasan eksternal dalam draf RUU saat ini telah melekat pada fungsi Komisi III DPR RI dan pengawasan masyarakat.

"Usulan mengenai pengawasan independen itu kami pandang baik," ujarnya.

DPR Targetkan RUU Segera Diselesaikan

Soedeson menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset harus memberikan kewenangan yang memadai kepada negara untuk menjangkau aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.

"Kalau kita terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat, itu cenderung bisa merampas hak asasi. Tapi kalau kita terlalu melindungi, itu bisa saja mereka menyembunyikan aset-aset itu," ungkapnya.

Ia menekankan pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati agar tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan jaminan hak kepemilikan yang dilindungi konstitusi.

"Kami Komisi III dan DPR ini, saya tegaskan, sudah mengambil tekad bulat untuk bagaimana menyelesaikan RUU ini secepat-cepatnya," pungkasnya.

Dalam RDPU tersebut, Dadang Herli Saputra dan Faisal Santiago mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan independen terhadap kewenangan perampasan aset, sementara M. Fishabililah menekankan pentingnya pendekatan in reim yang disertai perlindungan prosedural dan pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf