Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yasonna Laoly Putuskan Mundur dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM

Oleh Adryan N
SHARE   :

Yasonna Laoly Putuskan Mundur dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM

Pantau.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.

Dalam surat yang dilihat Pantau.com, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Yasonna terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1.

Baca juga: Ditanya Soal Perppu KPK, Yasonna Laoly dan Moeldoko Kompakan Bungkam

Dalam suratnya, Yasonna menyebut keputusan mundurnya lantaran bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," demikian bunyi surat itu.

Baca juga: Soal Aksi Mahasiswa, MenkumHAM: Datang ke Saya Kita Berdebat!

Tak lupa ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas kepercayaan yang telah diberikan. Selain itu, Yasonna juga meminta maaf jika ada kekurangan selama dirinya menjabat sebagai menteri.

rn
Penulis :
Adryan N