HOME  ⁄  Bioskop

Pemerintah Edukasi Pelaku UMKM agar Patuhi Aturan Pelindungan Data Pribadi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Edukasi Pelaku UMKM agar Patuhi Aturan Pelindungan Data Pribadi
Foto: (Sumber :Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9/2026). (ANTARAFOTO/Akramul Muslim).)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), terutama bagi usaha yang memanfaatkan platform digital dan mengelola data konsumen.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan edukasi diperlukan menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.

"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Nezar di Jakarta, Kamis.

Pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital dalam kegiatan bisnis dapat memperoleh dan mengelola data pribadi konsumen, mulai dari alamat hingga nomor kontak.

UMKM Bisa Kesulitan Penuhi Kewajiban Pelindungan Data

Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, pihak yang mengumpulkan atau menjadi pengendali data pribadi antara lain diwajibkan memiliki pejabat khusus yang disebut Data Protection Officer (DPO).

Petugas pelindung data tersebut antara lain bertugas memastikan pelaku bisnis mematuhi ketentuan dalam memproses data pribadi masyarakat yang dikumpulkan.

Ketentuan mengenai penyediaan DPO dinilai relatif dapat dipenuhi perusahaan berskala besar karena memiliki sumber daya yang memadai.

Pelaku UMKM dengan skala bisnis kecil dan sumber daya terbatas berpotensi menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pelaku usaha juga dapat terkena sanksi apabila data pribadi konsumen yang dikelola mengalami kebocoran dan kemudian dimanfaatkan pihak lain.

Pemerintah Dorong Literasi Pelindungan Data Konsumen

Pemerintah menilai peningkatan literasi menjadi penting agar pelaku UMKM memahami cara memperlakukan dan mengelola data pribadi konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi juga diperlukan karena semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan layanan digital untuk menjalankan kegiatan usaha dan berinteraksi dengan konsumen.

Pemahaman mengenai pelindungan data diharapkan membantu pelaku UMKM menjalankan kewajibannya sekaligus mengurangi risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi pribadi konsumen.

Pemerintah melalui Kemkomdigi akan mengedukasi pelaku UMKM dengan mempertimbangkan skala usaha dan kemampuan mereka dalam menerapkan ketentuan pelindungan data pribadi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026