
Pantau – Salah satu entitas Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus melakukan penilaian alias assessment terhadap mitra bisnis dan pemasok terkait kepatuhan hak asasi manusia (HAM). Ini merupakan salah satu upaya perseroan dalam memastikan mereka menunjukkan rasa hormat pada HAM.
Upaya lainnya adalah melakukan proses pemantauan dan evaluasi serta menerapkan manajemen risiko dan melakukan tindakan korektif. “Untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam rantai pasok kami dimulai dari sumber daya yang bertanggung jawab,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Senin (3/7/2023).
Dalam konteks emiten yang berkode saham BUMI ini, sambung dia, sumber daya yang bertanggung jawab menuntut adanya seleksi pengadaan yang ketat dan hati-hati, proses pemantauan dan evaluasi yang efektif, serta manajemen risiko dan tindakan korektif.
“Kami berusaha untuk mengembangkan dan memperkuat hubungan kami dengan kontraktor dan pemasok dalam rantai nilai kami dan memastikannya mereka menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Aga Bakrie ini mencontohkan dua anak usahanya, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia yang bermitra dengan hampir 5 ribu pemasok dan kontraktor dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.
“Realitas ini menunjukkan bahwa kami memiliki banyak peluang dampak baik positif maupun negatif terhadap kehidupan yang ada dalam rantai pasok kami. Karena itu, memastikan bahwa kami menghormati manusia hak-hak di tingkat pemasok jadi sangat penting,” ucapnya tandas.
Untuk itu, BUMI sebagai organisasi melakukan yang terbaik dengan memasukkan HAM di setiap tahap dan proses pengadaan sumber daya dan rantai komoditas perseroan.
Aga kemudian merinci perseroan yang mendapatkan berbagai barang dan jasa selama proses prapenambangan, seperti eksplorasi, pembangunan infrastruktur, dan pembukaan lahan. Begitu juga selama proses pertambangan, mulai dari penambangan dan penimbunan batubara, serta pemuatan dan pengapalan.
Hal serupa terjadi dengan proses kegiatan pascatambang, seperti reklamasi dan rehabilitasi sehingga mendukung kegiatan bisnis perseroan. “Karena itu, kami yakin akan pentingnya membentuk hubungan bisnis dengan mitra yang bersedia dan mampu mematuhi kebijakan Code of Conduct and Good Corporate Governance and Human Rights (Pedoman Perilaku dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta Hak Asasi Manusia),” ungkap dia.
Mitra bisnis, ditegaskan Aga, juga harus setuju dengan klausul HAM dalam semua perjanjian kerja sama, termasuk nilai kontrak yang mencapai Rp1,85 miliar.
“Menilai kepatuhan mitra bisnis dan pemasok yang Undang-Undang dan regulasi yang relevan merupakan salah satu upaya memastikan bahwa mitra bisnis dan pemasok kita menunjukkan rasa hormat terhadap HAM,” tuturnya tandas.
Bumi Resources telah menetapkan kebijakan pengadaan 2009 di mana pemasok dinilai sesuai dengan kompetensi, kualitas produk serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan selama proses seleksi.
“Kami menggunakan kepatuhan pada peraturan dan melakukan verifikasi terkait keamanan serta menggunakan alat lain untuk menentukan komitmen mitra dan pemasok kami terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.
Perseroan juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kondisi kerja dan kesejahteraan karyawan, termasuk perjanjian kerja, hak cuti dan tunjangan, upah minimum, serta manfaat jaminan sosial dan kesehatan. “Perusahaan yang tidak memenuhi prasyarat kami tidak akan diterima baik sebagai pemasok maupun mitra bisnis kami,” timpal dia.
Selain itu, saat verifikasi awal, perseroan mensyaratkan mitra bisnis dan pemasok menyerahkan surat berisi komitmen menghormati, mempromosikan tenaga kerja, dan komitmen HAM, lingkungan, keselamatan dan Kesehatan, serta laporan terkait praktik manajemen dan etika.
“Proses pengadaan yang ketat dan hati-hati telah dilakukan oleh anak perusahaan kami, KPC dan Arutmin. Di KPC, misalnya, pemasok dan kontraktor KPC wajib mematuhi Pedoman Perilaku Pemasok dan Kontraktor,” papar adik sepupu Anindya Novyan Bakrie, CEO Grup Bakrie.
Kode etik tersebut, sambung Aga, mensyaratkan beberapa hal kepada para pemasok dan kontraktor. Salah satunya, memastikan perlindungan anak dan tidak mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, menghapus kerja paksa.
Begitu juga dengan perlakuan non-diskriminatif dan adil. Adanya remunerasi yang layak sesuai dengan dengan hukum dan peraturan. “Terakhir, keharusan mematuhi aturan kondisi tempat kerja, seperti aturan jam kerja, kebebasan berserikat, dan aturan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Upaya lainnya adalah melakukan proses pemantauan dan evaluasi serta menerapkan manajemen risiko dan melakukan tindakan korektif. “Untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam rantai pasok kami dimulai dari sumber daya yang bertanggung jawab,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Senin (3/7/2023).
Dalam konteks emiten yang berkode saham BUMI ini, sambung dia, sumber daya yang bertanggung jawab menuntut adanya seleksi pengadaan yang ketat dan hati-hati, proses pemantauan dan evaluasi yang efektif, serta manajemen risiko dan tindakan korektif.
“Kami berusaha untuk mengembangkan dan memperkuat hubungan kami dengan kontraktor dan pemasok dalam rantai nilai kami dan memastikannya mereka menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Aga Bakrie ini mencontohkan dua anak usahanya, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia yang bermitra dengan hampir 5 ribu pemasok dan kontraktor dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.
“Realitas ini menunjukkan bahwa kami memiliki banyak peluang dampak baik positif maupun negatif terhadap kehidupan yang ada dalam rantai pasok kami. Karena itu, memastikan bahwa kami menghormati manusia hak-hak di tingkat pemasok jadi sangat penting,” ucapnya tandas.
Untuk itu, BUMI sebagai organisasi melakukan yang terbaik dengan memasukkan HAM di setiap tahap dan proses pengadaan sumber daya dan rantai komoditas perseroan.
Aga kemudian merinci perseroan yang mendapatkan berbagai barang dan jasa selama proses prapenambangan, seperti eksplorasi, pembangunan infrastruktur, dan pembukaan lahan. Begitu juga selama proses pertambangan, mulai dari penambangan dan penimbunan batubara, serta pemuatan dan pengapalan.
Hal serupa terjadi dengan proses kegiatan pascatambang, seperti reklamasi dan rehabilitasi sehingga mendukung kegiatan bisnis perseroan. “Karena itu, kami yakin akan pentingnya membentuk hubungan bisnis dengan mitra yang bersedia dan mampu mematuhi kebijakan Code of Conduct and Good Corporate Governance and Human Rights (Pedoman Perilaku dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta Hak Asasi Manusia),” ungkap dia.
Mitra bisnis, ditegaskan Aga, juga harus setuju dengan klausul HAM dalam semua perjanjian kerja sama, termasuk nilai kontrak yang mencapai Rp1,85 miliar.
“Menilai kepatuhan mitra bisnis dan pemasok yang Undang-Undang dan regulasi yang relevan merupakan salah satu upaya memastikan bahwa mitra bisnis dan pemasok kita menunjukkan rasa hormat terhadap HAM,” tuturnya tandas.
Bumi Resources telah menetapkan kebijakan pengadaan 2009 di mana pemasok dinilai sesuai dengan kompetensi, kualitas produk serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan selama proses seleksi.
“Kami menggunakan kepatuhan pada peraturan dan melakukan verifikasi terkait keamanan serta menggunakan alat lain untuk menentukan komitmen mitra dan pemasok kami terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.
Perseroan juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kondisi kerja dan kesejahteraan karyawan, termasuk perjanjian kerja, hak cuti dan tunjangan, upah minimum, serta manfaat jaminan sosial dan kesehatan. “Perusahaan yang tidak memenuhi prasyarat kami tidak akan diterima baik sebagai pemasok maupun mitra bisnis kami,” timpal dia.
Selain itu, saat verifikasi awal, perseroan mensyaratkan mitra bisnis dan pemasok menyerahkan surat berisi komitmen menghormati, mempromosikan tenaga kerja, dan komitmen HAM, lingkungan, keselamatan dan Kesehatan, serta laporan terkait praktik manajemen dan etika.
“Proses pengadaan yang ketat dan hati-hati telah dilakukan oleh anak perusahaan kami, KPC dan Arutmin. Di KPC, misalnya, pemasok dan kontraktor KPC wajib mematuhi Pedoman Perilaku Pemasok dan Kontraktor,” papar adik sepupu Anindya Novyan Bakrie, CEO Grup Bakrie.
Kode etik tersebut, sambung Aga, mensyaratkan beberapa hal kepada para pemasok dan kontraktor. Salah satunya, memastikan perlindungan anak dan tidak mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, menghapus kerja paksa.
Begitu juga dengan perlakuan non-diskriminatif dan adil. Adanya remunerasi yang layak sesuai dengan dengan hukum dan peraturan. “Terakhir, keharusan mematuhi aturan kondisi tempat kerja, seperti aturan jam kerja, kebebasan berserikat, dan aturan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
#Bumi#emiten#Saham#PT Bumi Resources Tbk#Kaltim Prima Coal#KPC#Arutmin Indonesia#Bumi Resources#MitraBisnis#Pemasok
- Penulis :
- Ahmad Munjin