
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Airlangga mengatakan, instruksi berupa surat edaran tersebut, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan.
Merespons hal ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman meminta surat edaran tersebut, diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Isi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Ini kan masih rancu implementasinya,” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, Rabu (24/1/2024).
Apalagi, lanjutnya, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.
Hanya saja, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
“Di sinilah perlunya pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” tutur Uchy.
“Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan oleh Pemda,” lanjutnya.
Uchy mengungkapkan, jika pengusaha pribumi, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memperkirakan, gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75 persen ini jelas dapat mematikan usaha para pangusaha, khususnya pengusaha pribumi.
“Seyogianya, Perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya. Mengingat pemerintah, dalam hal ini Menparekraf Sandiaga Uno yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas