Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Simpang Siur Atlet Peraih Medali Asian Games dan APG 2018 jadi PNS

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Simpang Siur Atlet Peraih Medali Asian Games dan APG 2018 jadi PNS

Pantau.com - Ketentuan Atlet Peraih Medali di Asian Games dan Asian Paragames 2018 yang dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 dengan jalur Formasi khusus Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional tersendat.

Pasalnya ada perbedaan antara Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpoa) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Terkait hal tersebut, Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan Peraih medali dalam Asian Games 2018 dan Asian Para Games dipastikan dapat mengikuti tes CPNS dengan jalur khusus.

"Ikut, ikut, saya ikutkan. Sesuai janji kita kepada atlet harus diikutkan," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PAN-RB, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Jangan Asal Transfer dari ATM Beda Bank, Cek Biaya Administrasinya Dulu Nih

Sementara, dalam Permenpora Nomor 6 tahun 2018 di mana disebutkan bahwa Atlet Berprestasi yang dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 ada tiga syarat. Pertama, minimal meraih medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya;

Kedua, Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya; Ketiga, Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017.

Sedangkan Olahragawan/olahragawati berprestasi internasional pada tahun 2018 disebutkan, tidak dapat diangkat menjadi CPNS pada tahun 2018 ini melalui jalur Formasi khusus Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional.

Penulis :
Nani Suherni