HOME  ⁄  Nasional

7 Fakta di Balik Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

7 Fakta di Balik Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. YouTube Kemenpan RB

Pantau - Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini mengundang banyak perhatian, terutama dari para calon ASN yang telah menantikan kepastian nasib mereka.

Dari yang sebelumnya dijadwalkan Oktober 2025, pengangkatan CPNS kini dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025. Sementara itu, PPPK yang tadinya direncanakan Maret 2026 dimajukan menjadi Oktober 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah percepatan ini dilakukan setelah melalui simulasi dan pertimbangan matang. Berikut adalah tujuh fakta di balik kebijakan percepatan pengangkatan ASN:

1. Percepatan Jadwal Resmi Ditetapkan

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025), Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan percepatan ini secara resmi.

"Proses pengangkatan CASN dipercepat, dengan CPNS diselesaikan maksimal pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan rampung paling lambat Oktober 2025," ujar Prasetyo Hadi.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi kesiapan instansi yang menangani seleksi dan pengangkatan ASN di berbagai daerah.

Baca juga: Komisi II DPR Dorong Pelantikan CPNS Segera Dilakukan Agar Tidak Gaduh

2. Presiden Prabowo Subianto Mendukung Penuh

Percepatan pengangkatan ini mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Prasetyo, Presiden menyambut baik langkah ini dan memberikan arahan agar proses dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi.

"Alhamdulillah, kami dapat menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini. Kemudian, beliau memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN," kata Prasetyo.

3. Percepatan Bukan Sekadar Pembukaan Lapangan Kerja

Meskipun percepatan ini menjadi angin segar bagi para calon ASN, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan ASN bukan sekadar soal membuka lapangan kerja, melainkan lebih pada pengabdian untuk pelayanan publik.

"Perlu diingat, pengangkatan ASN bukanlah membuka lapangan kerja, tetapi pengabdian untuk melayani masyarakat," tegas Prasetyo.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mereka yang terpilih harus benar-benar siap menjalankan tugas sebagai abdi negara.

4. Tantangan bagi Instansi Pemerintah

Keputusan ini tidak serta-merta diambil tanpa tantangan. Sebelumnya, ada 213 instansi pemerintah yang mengusulkan penundaan pengangkatan CASN 2024. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa berbagai alasan menjadi dasar usulan penundaan ini.

"Ada sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) yang hingga saat ini masih terdapat sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan," kata Rini dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Namun, setelah simulasi lebih lanjut, akhirnya pemerintah memastikan bahwa percepatan ini tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu kesiapan instansi.

5. Pengangkatan PPPK 2024 Jadi Afirmasi Terakhir

Khusus untuk PPPK 2024, pemerintah menegaskan bahwa ini adalah kebijakan afirmasi terakhir. Artinya, ke depan, penerimaan ASN akan kembali ke jalur normal tanpa adanya kebijakan afirmatif khusus.

"Untuk PPPK yang 2024, ini kebijakan afirmasi terakhir, sehingga pengangkatan ASN dilakukan dengan jalur normal," ujar Prasetyo.

6. Kepastian Hak bagi CASN

Menyikapi banyaknya pertanyaan dari calon ASN mengenai hak mereka, Prasetyo memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi semua hak yang telah dijanjikan.

"Kami meminta kepada CASN untuk tenang, dan pemerintah akan memenuhi hak-hak kalian," lanjutnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa meski ada percepatan, hak-hak ASN tetap akan dijamin oleh pemerintah.

7. Manfaat Percepatan bagi Masyarakat dan Instansi

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, percepatan ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan calon ASN, tetapi juga agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SMPT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sama, formasi tepat dengan kualifikasi, penempatan yang sesuai dan adil, serta KL dan Pemda lebih siap," jelas Rini.

Keputusan percepatan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon ASN, terutama mereka yang sudah lama menunggu kepastian statusnya. Namun, di sisi lain, tantangan bagi instansi pemerintah juga tidak sedikit. Dengan percepatan ini, diharapkan sistem birokrasi bisa lebih efisien dan pelayanan publik semakin optimal.

Penulis :
Muhammad Rodhi