
Pantau - Selebgram Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila, namun pihak kepolisian memastikan ia tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.
Alasan Polisi Tidak Menahan Lisa Mariana
Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Lisa Mariana diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan jika terdapat indikasi tidak kooperatif, upaya melarikan diri, atau tindakan menghilangkan barang bukti.
"Dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menilai Lisa Mariana tidak berpotensi mengulangi tindak pidana serupa yang tengah disangkakan kepadanya.
Hendra menambahkan bahwa seluruh kepentingan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana telah selesai dilakukan dan telah memenuhi kebutuhan penyidikan untuk memperkuat unsur pasal yang disangkakan.
Proses Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Siber) Polda Jabar pada Kamis, 4 Desember 2025.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 47 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan adanya kecukupan unsur pidana dalam kasus video asusila yang diduga memperlihatkan Lisa sebagai pemeran wanita.
"Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ia mengungkapkan.
Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik siber menunjukkan bahwa kedua pelaku dalam video tersebut secara sadar merekam aktivitas asusila mereka.
- Penulis :
- Arian Mesa







