HOME  ⁄  Nasional

Marinus Gea Mendorong RUU Profesi Kurator Perkuat Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Marinus Gea Mendorong RUU Profesi Kurator Perkuat Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, saat menyampaikan pandangan dalam rangkaian acara MPR Goes to Campus ke-52 di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan profesi kurator melalui kepastian perlindungan hukum dan pembentukan kode etik nasional agar kurator dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Dorongan tersebut disampaikan Marinus saat Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).

Panja dalam kunjungan tersebut menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai pengaturan profesi kurator yang akan dimasukkan dalam RUU Profesi Kurator.

Perlindungan Hukum bagi Kurator Disorot

Marinus mengatakan perlindungan hukum diperlukan karena kurator memiliki kewenangan luas dalam mengurus dan membereskan harta debitur yang berada dalam proses kepailitan.

Menurut dia, pelaksanaan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai batas kewenangan dan perlindungan yang jelas.

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

Ia menilai kepastian hukum dibutuhkan agar kurator tidak berada dalam posisi rentan selama menjalankan tindakan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

Kode Etik Nasional Didorong Jadi Rujukan Bersama

Selain perlindungan hukum, Marinus mendorong pembentukan kode etik profesi yang berlaku secara nasional untuk memberikan standar dan pedoman yang jelas bagi seluruh kurator.

Saat ini, organisasi profesi kurator memiliki aturan etik masing-masing sehingga RUU Profesi Kurator dinilai perlu mengatur standar kode etik yang dapat menjadi rujukan bersama.

Marinus menjelaskan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

RUU tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi kurator dan kepastian bagi pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, termasuk debitur dan kreditur.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026