Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gaji Presiden Diisukan Bakal Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Gaji Presiden Diisukan Bakal Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani

Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, hingga saat ini tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji Presiden. Menyusul beredarnya kabar yang menyebut gaji pokok Presiden diusulkan naik menjadi Rp553 juta tiap bulannya.

"Itu tidak ada, dan belum pernah dibahas (gaji Presiden)," kata Mulyani saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Istana kepresidenan Bogor, Senin (12/3/2018).

Ia menyampaikan pemberitaan mengenai telah dibahasnya kenaikan gaji Presiden merupakan berita bohong (hoax). Seperti diketahui, saat ini mantan wali kota Solo itu mendapatkan gaji pokok sebesar Rp30 juta per bulan.

"Itu (pembahasan kenaikan gaji Presiden) hoax, karena memang banyak media sosial membuat informasi, buat dokumen-dokumen yang dibuat mirip milik pemerintah yang dipublikasikan. Jadi kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu, sama sekali tidak ada," papar Sri Mulyani.

Baca juga: Indonesia Kantongi Komitmen Kucuran Utang dari AIIB

Menteri keuangan menyampaikan, soal gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) 2018 dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 akan disampaikan sama dengan yang disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam nota keuangan kenaikan gaji, pemberian gaji ke-13 dan pensiunan akan dimasukkan Presiden dalam nota keuangan pada Agustus," kata Mulyani.

Simulasi perubahan ketentuan gaji bagi presiden tersebut muncul dalam RPP tentang Gaji dan Tunjangan PNS yang beredar baru-baru ini.

Baca juga: Wow! Amerika Tasbihkan Diri sebagai Eksportir Senjata Terbesar Dunia

Dalam RPP tersebut, selain presiden, kenaikan gaji juga akan dirasakan wakil presiden serta para pejabat tinggi negara lainnya.

Gaji presiden melonjak drastis lantaran penghitungannya berbasis indeks 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah, dengan yang tertinggi. Indeks penghasilan untuk presiden disimulasikan mencapai 96.000, sehingga akan memperoleh penghasilan Rp553,4 juta per bulannya.

Sementara untuk Wakil Presiden (Wapres), akan menerima penghasilan Rp368,9 juta per bulan dari sebelumnya gaji pokok sebesar Rp20 juta. Dalam RPP itu, penghitungan gaji wapres berdasar indeks penghasilan 64.000.

Dengan perubahan gaji itu, penghasilan bulanan Presiden Republik Indonesia akan bersaing dengan pemimpin-pemimpin di negara lain.

Baca juga: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Barang Elektronik Berikut Ini Naik Harga

Dalam RPP tersebut, juga muncul usulan gaji baru untuk para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK. Dengan penghitungan indeks sebesar 16.000, maka penghasilan mereka sebesar Rp92,2 juta per bulan.

Disebutkan, untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK memilik indeks penghasilan sebesar 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp88,3 juta. 

Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan mendapatkan penghasilan Rp80,7 juta dengan indeks penghasilan sebesar 14.000.

Penulis :
Martina Prianti