Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sumbang Penerimaan Negara, Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Sumbang Penerimaan Negara, Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar
Foto: Ilustrasi aset kripto. (iStockphoto.com)

Pantau - Indodax telah menyerahkan pajak kripto sebesar Rp350 miliar sehingga berkontribusi sebesar 45 persen ke penerimaan negara dari sektor pajak ini.

“Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp350 miliar,” kata CEO Indodax Oscar Darmawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dia menambahkan kepatuhan Indodax dalam menyetor pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Meski peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, lanjut dia, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

Baca juga: Trump akan Jadikan Amerika Ibu Kota Kripto di Planet Bumi

“Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain setoran pajak kripto, Oscar menyebut perusahaan juga telah menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar.

Di samping itu, saat ini perusahaan memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 15 juta dolar AS.

Oscar melihat peluang industri kripto di Indonesia ke depannya akan makin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih tinggi dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.

Baca juga: Pascainsiden Trump, Pasar Kripto Diteropong Positif dalam Jangka Pendek

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” tutur Oscar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan industri kripto memberikan sumbangsih pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp798,84 miliar per Juni 2024.

Angka itu terdiri atas Rp376,13 miliar hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca juga: Inflasi AS Membaik Ditengarai Jadi Sinyal Pemulihan Harga Aset Kripto BTC

Penulis :
Ahmad Munjin