
Pantau - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan usaha ultra mikro.
Dorong Kebijakan Pajak Berpihak kepada Masyarakat
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie mengatakan perubahan perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi usulan Pemprov DKI Jakarta terkait pengecualian pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, serta pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.
Menurut Gani, kebijakan tersebut perlu diperluas dengan tetap mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah agar tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.
Selain itu, fraksi mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perkuat Tata Kelola Fiskal dan Digitalisasi
Fraksi PDI Perjuangan menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaiknya ditempuh melalui penguatan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat.
Pemerintah juga didorong memperkuat integrasi data perpajakan dengan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kependudukan, dan perizinan, serta mengoptimalkan digitalisasi layanan melalui JakPajak dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar.
Gani mengungkapkan, “Kami berharap penguatan fiskal daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil.”
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif.
“Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





