
Pantau - Pada semester I 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut tercatat sebesar Rp325 miliar atau 45,89 persen.
Demikian laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL).
Sumber penerimaan tersebut terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) senilai Rp282 miliar.
“Penerimaan PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan tahun 2023 nilai PNBP melebihi nilai APBN DJPKRL selama setahun,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: KKP ‘Spill’ Ekspor Hasil Perikanan Semester I-2024 Capai Rp43,97 Triliun
KKP mengoptimalkan kinerja sektor pengelolaan ruang laut yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru untuk menjaga kesehatan laut dan keberlanjutan. Karenanya, perluasan kawasan konservasi yang berkualitas dan pengelolaan sampah plastik sebagai program prioritas KKP juga terus ditingkatkan sepanjang tahun.
“Hingga semester I Tahun 2024, luas kawasan konservasi yang telah ditetapkan seluas 29,3 juta hektare. Progres per Juni 2024, enam kawasan konservasi telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan luas total 17.202,19 hektare sedangkan pencadangan kawasan konservasi seluas 603.511,30 hektare,” urai Kusdiantoro.
Ia mengatakan untuk mempercepat pemulihan kesehatan laut, KKP juga memperkuat program pengelolaan sampah plastik di laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL), yang tahun 2024 dilaksanakan di 30 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menteri Trenggono Targetkan Satuan Pendidikan KKP Berstandar Pendidikan Kelas Dunia
“KKP tidak sendiri tapi juga menggandeng mitra seperti pemerintah daerah hingga pelaku usaha sehingga sampah-sampah yang sudah dikumpulkan terkelola dengan baik, bahkan bisa menjadi produk turunan yang bermanfaat,” katanya.
Selain itu, dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan hasil Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di 15 Provinsi. Sementara 58 Hak Atas Tanah (HAT) juga telah diterbitkan di 30 Kabupaten/Kota seluas 2,18 juta meter persegi.
Baca juga: KKP Buru Dalang Penyelundup Benur di Cilacap
- Penulis :
- Ahmad Munjin