Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
Foto: Ilustrasi kegiatan Bea Cukai. (Pantau/Humas Bea Cukai)

Pantau – Baru-baru ini, PT Iljin New Technology Steel, produsen bahan baku baja (strip steel) untuk mata pisau cutter dan pemotong rumput memasuki sejarah baru. Pasalnya, perseroan memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta.

Kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah dalam rangka optimalisasi potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Izin fasilitas tersebut kami berikan agar perusahaan dapat meningkatkan produksi, mengelola rantai pasokan dengan lebih efisien, dan memperluas pangsa pasar internasional.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Izin tersebut diberikan Rusman hanya dalam waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnisnya kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Bea Cukai Terima Kunjungan Kerja dari BNN dan Kantor Pajak

Diketahui, PT Iljin New Technology Steel, yang didirikan pada tahun 2023 dan berlokasi di Kabupaten Bekasi ini, telah mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Italia, Jerman, Inggris, dan Korea Selatan.

Rusman berharap dengan fasilitas kawasan berikat, PT Iljin New Technology Steel dapat terus berkembang, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar. 

"Izin fasilitas kawasan berikat dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepabeanan. Seiring dengan perkembangan industri, diharapkan juga peluang tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar," imbuh Rusman.

Baca juga: Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau

Penulis :
Ahmad Munjin