
Pantau - Gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan undang-undang tersebut, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, untuk gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pejabat tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan, sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Gaji Presiden RI:
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
2. Gaji Wakil Presiden RI:
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Selain gaji dan tunjangan tersebut, presiden dan wakil presiden mendapatkan berbagai fasilitas jabatan yang tidak dijabarkan secara rinci dalam undang-undang, seperti fasilitas rumah dinas, transportasi, dan keamanan.
- Penulis :
- Aditya Andreas










