billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Prabowo-Gibran Didorong Pacu Kualitas Pengelolaan Koperasi

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Prabowo-Gibran Didorong Pacu Kualitas Pengelolaan Koperasi
Foto: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM) Supomo (kedua kiri) berbicara dalam acara media gathering di Subang, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2024). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau – Agar koperasi dapat memperoleh akses permodalan yang lebih luas dan meningkatkan skala usahanya, Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan tata kelola koperasi.

Tata kelola yang baik dari sebuah koperasi dinilai menjadi salah satu syarat mutlak untuk dapat mengajukan dana bergulir. Tata kelola yang baik dan kelayakan keuangan sebuah koperasi juga penting guna mencegah angka risiko penyaluran dana.

Pak Menteri Koperasi dan UKM (Teten Masduki) telah menerbitkan Pemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 mengenai standardisasi laporan keuangan koperasi. Itulah yang menjadi tantangan bagaimana koperasi-koperasi harus berbenah.

Demikian diungkapkan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM) Supomo dalam temu media di Subang, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2024).

Baca juga: Masa Depan Koperasi di Era Revolusi Industri

Berdasarkan data dari Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023, jumlah koperasi di Indonesia ada 130.354 unit.

Supomo memaparkan bahwa meski secara jumlah koperasi di Indonesia banyak, tetapi secara kualitas masih cukup banyak ditemukan yang belum memenuhi kriteria.

Dari total 130.354 unit koperasi, baru ada 45.794 koperasi yang memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK), dan yang mendapat dana bergulir dari LPDB-KUMKM baru sekitar 2.205 unit atau sekitar 1,69 persen.

Itu disebabkan, antara lain karena kondisi kurangnya dukungan dari pemangku kebijakan, sumber daya manusia koperasi yang masih kurang, belum menggunakan teknologi informasi dalam mengelola usahanya, dan tata kelola usaha yang belum maksimal.

Baca juga: Budi Arie Bakal Didaulat Jadi Menteri Koperasi di Era Prabowo, Maman Menteri UKM

Adapun kriteria koperasi yang layak menjadi penerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM, antara lain berbadan hukum koperasi, memiliki sertifikat NIK, memiliki usaha produktif, dan memiliki kinerja pengembalian lancar serta tidak memiliki tunggakan atas pinjaman atau pembiayaan sebelumnya.

Supomo mengatakan bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut, LPDB telah melaksanakan program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas koperasi para mitra dan calon mitra dalam rangka membangun koperasi yang profesional.

LPDB-KUMKM juga melaksanakan program inkubator wirausaha, dengan melakukan inkubasi kepada tenant koperasi guna mendorong peningkatan kewirausahaan. Fokus utamanya adalah memberikan bimbingan, pendampingan, serta sumber daya teknis dan manajerial kepada koperasi yang baru didirikan atau sedang berkembang.

Baca juga: Bahas Rencana Kerja Transisi, Budi Arie dan Maman Sowan ke Menteri Teten

Penulis :
Ahmad Munjin