Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Program Hapus Utang UMKM, Pengamat Wanti-wanti Soal Pendataan yang Teliti

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Program Hapus Utang UMKM, Pengamat Wanti-wanti Soal Pendataan yang Teliti
Foto: Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. (ANTARA FOTO/Afra Augesti)

Pantau - Pemerintah dan himpunan bank milik negara (Himbara) dinilai penting melakukan pendataan yang teliti terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Pendataan yang baik merupakan kunci keberhasilan program tersebut.

Wanti-wanti itu datang dari Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Selain pendataan, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga disebutnya perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan.

Baca juga: Bank-Bank Himbara Tunggu Aturan soal Hapus Utang UMKM

Lebih lanjut, Putu menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024), memberikan sinyal kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan agar semakin produktif.

“Diharapkan dengan dukungan ini, UMKM di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas ekonomi lebih baik, semakin mandiri dan bisa berdaya saing lebih tinggi,” tuturnya.

Putu menilai kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perkebunan.

“Adanya kebijakan ini memberikan ruang napas lebih besar bagi UMKM di sektor terkait ketahanan pangan, memberikan keamanan dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM tersebut untuk melanjutkan usaha tanpa terbebani utang,” ucap dia.

Baca juga: Prabowo Hapus Utang UMKM dan Petani, Mentan: Luar Biasa!

Ia berpendapat untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah perlu melengkapi dengan program-program yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan UMKM, memperluas akses mereka terhadap sumber pendanaan, serta memfasilitasi jaringan dengan para pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Baca juga: Soal Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM, Kredit Diusulkan Melalui Koperasi

Ia menyebut nantinya ada kurang lebih 1 juta UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.

Maman menjelaskan setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin