
Pantau - Pemerintah mewajibkan seluruh platform e-commerce atau lokapasar mengutamakan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong digitalisasi perdagangan nasional.
Produk Lokal Wajib Tampil di Posisi Teratas
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan oleh masing-masing platform e-commerce.
Pemerintah hanya mewajibkan agar produk dalam negeri ditampilkan pada posisi teratas dalam hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Kurnia mengungkapkan, "Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha."
Setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan sesuai karakteristik sistem masing-masing platform.
Meski memiliki fleksibilitas dalam penerapan teknis, seluruh platform tetap wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Pengawasan dan Sanksi Dilakukan Bertahap
Untuk memastikan aturan berjalan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan seluruh platform e-commerce.
Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Kurnia mengatakan, "Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan."
Pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi pada tahap awal penerapan aturan agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru.
Apabila penyelenggara platform tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perlindungan Konsumen Turut Diperkuat
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan.
Pelaku usaha juga diwajibkan memastikan legalitas usahanya serta menerapkan transparansi biaya dan promosi kepada konsumen.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 turut mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan pemasaran.
Platform PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen sebagai mekanisme penyelesaian awal berbagai permasalahan dalam transaksi digital.
Kurnia mengatakan, “PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional.”
- Penulis :
- Leon Weldrick





