
Pantau - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri melalui penataan ekosistem perdagangan digital.
Kurnia mengungkapkan, "Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional."
Kewajiban NIB dan Transparansi Marketplace
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pedagang daring yang berjualan di marketplace atau lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Platform marketplace atau lokapasar juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah.
Platform marketplace diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang.
Platform marketplace juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan promosi yang diterapkan.
Platform marketplace didorong untuk meningkatkan penjualan dan promosi produk dalam negeri.
Kurnia menjelaskan bahwa kewajiban memiliki NIB bukan merupakan aturan baru bagi pelaku usaha e-commerce.
Menurut Kurnia, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkuat implementasi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah berlaku dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Kurnia mengatakan, "Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM."
Manfaat NIB dan Data Perdagangan Digital
Kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
NIB juga membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, berbagai program pemerintah, serta peluang pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.
Kurnia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang aman bagi pelaku UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik.
Kurnia mengatakan, "Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar."
Berdasarkan Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data BPS juga menunjukkan sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring.
Sekitar 97,38 persen usaha e-commerce di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil dengan persebaran yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Berdasarkan data OSS per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan dan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen dimiliki oleh usaha mikro.
- Penulis :
- Arian Mesa





