Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kepoin Yuk! Isi Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen yang Resmi Terbit Hari Ini

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kepoin Yuk! Isi Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen yang Resmi Terbit Hari Ini
Foto: Ilustrasi upah. (iStockphoto.com)

Pantau – Melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025, pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait upah minimum tahun 2025.

Dalam beleid yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Rabu (4/12/2024) itu, disebutkan, upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha. 

Dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023, Permenaker yang diterbitkan itu memerlukan penyesuaian upah minimum.

"Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," bunyi bagian menimbang poin a, dikutip di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Siap-Siap! Aturan Kenaikan UMP 2025 Bakal Terbit Besok

Sementara pasal 2 menjelaskan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMP 2025.

Seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lalu, pasal 2 ayat 5 berbunyi, "Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh."

Selanjutnya, perhitungan UMP tahun 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen, Anggota DPR Minta Pemerintah Perhatikan UMKM

Menurut pasal 4, gubernur dapat menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tinggi dari UMP. Itu tertulis di pasal 4 ayat 2 di mana "Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi.”

Penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Kemudian diatur juga soal upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu tersebut direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen untuk Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi pasal IV ayat 10.

Pasal IV ayat 11 menerangkan, “Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.”

Penulis :
Ahmad Munjin