
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.
Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo.
Baca juga: Jelang UMP Diumumkan, Harapan Kadin Semoga Seimbang Antara Buruh dan Pengusaha
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit besok, Rabu (3/12/2024). Ia menyebut saat ini aturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk bisa segera ditetapkan.
"Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detilnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker)," katanya.
"Kita targetnya besok Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya," tegas Yassierli.
Baca juga: Bahas UMP 2025, Yassierli-Airlangga Merapat ke Istana
Lebih lanjut Yassierli mengatakan hari ini pihaknya juga akan melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyiapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP tahun depan.
Antisipasi yang dimaksud bisa berupa kebijakan-kebijakan fiskal seperti memberi insentif pada perusahaan yang sekiranya tidak sanggup menaikkan upah para buruh yang mereka pekerjakan. Namun ia belum bisa memastikan lebih jauh terkait rencana ini karena masih akan dibahas.
"Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini," ucap Yassierli.
Baca juga: Presiden Putuskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker"Antisipasinya positif lah. Dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya. (Memberikan insentif?) ya, itu mungkin salah satu hal yang kita perlu diskusikan," terangnya lagi.Di luar itu, Yassierli juga menyangkal bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5% seperti yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Sebab menurutnya semua itu sudah masuk dalam kajian yang Kemnaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit."Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," jawab Yassierli.
Baca juga: Menaker Targetkan Rumusan UMP 2025 Terbit Akhir November
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Muhammad Rodhi