HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen untuk Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen untuk Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Foto: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). ANTARA/Harianto

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 adalah langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Keputusan ini diambil untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, yang menjadi motor penggerak konsumsi domestik," ujar Airlangga dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Kelas Menengah sebagai Penggerak Ekonomi
Airlangga menyoroti peran vital masyarakat kelas menengah dalam menopang perekonomian Indonesia. Konsumsi rumah tangga tetap menjadi kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Kelas menengah, khususnya mereka yang berpenghasilan Rp2 juta hingga Rp9 juta per bulan, adalah tulang punggung perekonomian kita. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan daya beli mereka tetap terjaga," tambahnya.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Naikan UMP 6,5%, Kadin Dukung Peningkatan Produktivitas Dunia Usaha
 

Sebagian besar pengeluaran masyarakat berada di bawah Rp5 juta per bulan, yang mencakup kebutuhan dasar dan konsumsi barang lokal. Pemerintah berharap peningkatan upah ini dapat memperkuat belanja masyarakat pada sektor formal, seperti industri dan layanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan 6 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha.

"Kenaikan UMP ini bukan hanya soal angka, tetapi juga komitmen kami untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha," jelas Presiden Prabowo dalam pengumuman di Istana Negara, Jumat (29/11).

Menjaga Stabilitas dan Daya Saing
Airlangga menambahkan, pemerintah tetap waspada terhadap dampak kenaikan UMP terhadap dunia usaha. Langkah ini dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani pelaku usaha, terutama sektor industri yang sensitif terhadap biaya tenaga kerja.

"Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu daya saing bisnis di pasar global," pungkas Airlangga.

Dukungan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2025. Dengan memperkuat konsumsi rumah tangga, Indonesia diharapkan dapat mempertahankan tren pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Penulis :
Ahmad Ryansyah