HOME  ⁄  Ekonomi

Naik Rp3.000 per Gram, Cek Rincian Harga Emas Hari Ini, 17 Desember 2024

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Naik Rp3.000 per Gram, Cek Rincian Harga Emas Hari Ini, 17 Desember 2024
Foto: Arsip - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Harga emas hari ini, Selasa (17/12/2024) mengalami kenaikan Rp3.000 per gram. Angkanya menanjak dari Rp1.517.000 per gram menjadi Rp1.520.000 per gram.

Perubahan harga tersebut dapat dipantau dari laman Logam Mulia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, dari Rp1.368.000 per gram menjadi Rp1.372.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Terdiskon Rp17 Ribu per Gram, Kamu Minat Beli?

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp810.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.520.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp2.980.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.445.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.375.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp14.695.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp36.612.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp73.145.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp146.212.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp365.265.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp730.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Merangsek ke Rp1,548 Juta setelah Naik Rp14 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin

Terpopuler