Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Lindungi Investor Ritel, OJK Perkuat Integritas Pasar Modal di 2025

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Lindungi Investor Ritel, OJK Perkuat Integritas Pasar Modal di 2025
Foto: Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keungan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat integritas pasar modal Indonesia pada 2025. Ini sebagai upaya melindungi investor pasar modal, khususnya ritel.

Untuk itu, OJK membutuhkan dukungan dari pemerintah. Salah satunya, penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan, seperti penyelesaian produk turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penguatan integritas pasar akan terus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan persisten, terutama untuk melindungi investor ritel dari saham-saham dengan pergerakan yang tidak wajar.

Ketua Dewan Komisioner (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan hal itu saat Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti, Begini Kesiapan OJK

Mahendra menyampaikan, OJK bersama seluruh stakeholder akan meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan di pasar modal Indonesia, di antaranya meningkatkan porsi saham free float dan mendorong perusahaan besar untuk melantai di BEI.

Seiring dengan itu, pihaknya akan mendorong peningkatan peran investor institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal Indonesia.

"Dalam konteks ini, kami mendorong optimalisasi penggunaan Efek Beragunan Aset (EBA) untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program 3 juta rumah," ujar Mahendra.

Lebih lanjut, OJK akan mendorong pengembangan produk baru dan optimalisasi pemanfaatan produk pasar modal yang existing, termasuk perusahaan karbon dan produk yang berlandaskan environmental, social, dan governance (ESG).

Baca juga: Inilah 3 Peraturan Baru OJK demi Perkuat BPR dan BPRS

Lalu, OJK akan mendorong penguatan anggota bursa (AB) dan manajer investasi (MI), melalui peningkatan kapasitas, tata kelola, pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan AB dan MI, termasuk keamanan teknologi informasi dan operasional.

Kemudian, OJK akan mendorong pengembangan Bursa Karbon (IDX Carbon) melalui dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk mengembangkan sektor-sektor prioritas.

"Serta, dukungan kementerian dan lembaga (K/L), serta seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai program pendalaman pasar," imbuh Mahendra.

Baca juga: OJK Sebut Geopolitik hingga Suku Bunga Tinggi Jadi Tantangan Ekonomi 2025

Penulis :
Ahmad Munjin